Kebijakan Perlindungan Nasabah

Post Image

Dipublikasikan pada tanggal 17 October 2024 oleh Customer Service Anargya

Dokumen ini merupakan “Kebijakan Perlindungan Nasabah” PT Anargya Aset Manajemen yang disusun sesuai dengan proses bisnis perusahaan dan mengacu pada regulasi dan standar yang relevan terkait perlindungan terhadap nasabah. Kebijakan ini menjadi payung besar atas komitmen Anargya untuk memberikan perlindungan terhadap Nasabah. Adapun implementasi kebijakan Perlindungan Nasabah ini akan dilakukan secara bertahap, efektif, dan efisien sesuai dengan ketersediaan sumber daya, kebutuhan, dan tingkat urgensi dari setiap aspek yang tercantum dalam kebijakan ini.

PT Anargya Aset Manajemen

PT Anargya Aset Manajemen adalah salah satu Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang bergerak di bidang industri Pasar Modal, yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia.

Temukan Kami

ojk
ksei
reksadana
ink
Copyright © Anargya Aset Manajemen
WhatsApp Logo